Sukseskan Pemilu Serentak 2024 dengan memilih calon yang tepat, gunakan hak pilih yang bersifat rahasia dan penuh kejujuran

Pengawas TPS

 

KODE ETIK PENYELENGGARAAN PEMILU

(PERATURAN DKPP NO.2 2017)

 KODE ETIK KPPS

  • Prinsip mandiri dan adil
  • Prinsip kepastian hukum
  • Prinsip jujur keterbukaan, dan akuntabilitas
  • Prinsip kepentingan umum
  • Prinsip proporsionalitas
  • Prinsip profesionalitas, efisiensi, dan fektifitas
  • Prinsip tertib dan aksesibilitas

PENGAWAS TPS

Pengawasan Pemilu adalah kegiatan MENGAMATI adalah tindakan melihat, mencatat hasil amatan, MENGKAJI adalah tindakan melakukan sistemisasi hasil amatan yang dipermudah dengan istilah 5W+1H, MEMERIKSA yaitu tindakan mencermati kesesuaian aturan dan MENILAI adalah tindakan memastikan benar atau salah serta konsekuensi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2015.

 Catatan penting yang harus diperhatikan adalah :

  Pengawas TPS harus lebih pintar, berani, dan lebih tegas dari petugas KPPS dan para saksi dari pasangan calon  Pengawas TPS harus bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di TPS dan KKPS wajib mendengarkan petuah dan rekomendasi Pengawas TPS.

MASA KERJA PENGAWAS TPS

  1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat dibantu 1  (satu) orang Pengawas TPS di masing masing TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan
  2. Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari penmungutan suara Pemilihan secara otomatis masa kerja Pengawas TPS genap 30 hari atau satu bulan hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015. 
  3. Tugas dan wewenang Pengawas TPS
      • mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
      • mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. 
      • mengawasi persiapan penghitungan suara 
      • mengawasi pelaksanaan penghitungan suara 
      • menyampaikan keberatan dalam halditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan,dan/atau penyampangan administrasipemungutan dan penghitungan suara. 
      • dan menerima salinan berita acara dan sertifikatpemungutan dan penghitungan suara.
   4. Kewajiban Pengawas TPS

      • menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara; 
      • menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL; 
      • menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan 
      • melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar